Baznas Banjarnegara Khitankan 83 Anak, Berikut Selengkapnya

- 23 Maret 2022, 09:09 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banjarnegara, Selasa, 22 Maret 2022 menyelenggarakan sunatan (khitan) massal
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banjarnegara, Selasa, 22 Maret 2022 menyelenggarakan sunatan (khitan) massal /

Menurutnya, khitan merupakan salah satu bagian dari syariat agama yang wajib bagi kaum laki-laki.

Fungsi khitan dari sisi agama adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya ibadah.

“Sedangkan dari pandangan medis, khitan juga sangat penting bagi kesehatan karena membuang bagian tubuh yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan,” kata Sekda.

Baca Juga: Hidangan Lezat Ala Drakor Tersedia di Sekitar Kita dan Tidak Harus ke Korea

Khitan sendiri, lanjut Sekda, identik dengan umat Islam, karena dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah hal yang wajib dilakukan.

Wajibnya hukum khitan ini sampai-sampai dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslimin dengan nasrani. katanya.

Ilham, salah seorang anak yang dikhitan mengatakan sangat senang dengan karena impiannya dikhitan telah terlaksana.

“Alhamdulilah senang sekali. Dapat sarung dan uang saku, nanti akan saya tabung,” kilahnya.***

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Humas Pemkab Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah