"Menggunakan helm tidak SNI, pelanggaran apil, rambu, marka, mengendara dengan pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berbocengan lebih dari satu dan mengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman serta Overload," pungkasnya.***
"Menggunakan helm tidak SNI, pelanggaran apil, rambu, marka, mengendara dengan pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berbocengan lebih dari satu dan mengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman serta Overload," pungkasnya.***
Editor: M. Alwan Rifai