Baca Juga: Bersiap! Pajero Sport Terbaru Segera Hadir Dilengkapi Power Trend Hybrid, Larinya Makin Kencang
Selain besaran gaji atau honor, Surat Menteri Keuangan nomor 647/MK.02/2022 juga mengatur rincian santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa kerja.
Berikut rincian santunan untuk PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 terbaru:
1. Meninggal: Rp36.000.000 per orang
2. Cacat permanen: Rp30.000.000 per orang
3. Luka berat: Rp16.500.000 per orang
4. Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Demikian informasi mengenai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara resmi umumkan hasil penetapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serta rincian gaji atau honor PPK Kecamatan dan PPS Pemilu 2024.***