Apa Itu Coklit dalam Pemilu? Ini yang Disampaikan Komisioner Bawaslu kepada Anggota PPK se-Banjarnegara

- 4 Februari 2023, 19:39 WIB
Endro Wibowo Aji, Komisioner Bawaslu Banjarnegara saat menyampaikan materi kepada anggota PPK se-Kabupaten Banjarnegara
Endro Wibowo Aji, Komisioner Bawaslu Banjarnegara saat menyampaikan materi kepada anggota PPK se-Kabupaten Banjarnegara /Bawaslu Banjarnegara/Banjarnegaraku

3. Mencatat/Mendaftar Pemilih yang Belum Terdaftar

4. Memberikan Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih dan Menempelkan Stiker di bagian depan rumah Pemilih

Baca Juga: Kenapa Seluruh Elemen Masyarakat Perlu Ikut Awasi Pemilu.. Simak Selengkapnya

Selain itu Endro Wibowo Aji, juga menuturkan terkait kerawanan dalam Coklit, beberapa kerawanan pencocokan penelitian (Coklit) yang sering ditemui:

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung (alasan Kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih diwilayah kerjanya dll);

2. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit;

3. Tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat;

4. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu

Baca Juga: Kunci Ketenangan Hati dan agar Diri Tidak Merasa Kecewa, Ungkap Ustadz Adi Hidayat

5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang TMS seperti pemilih yang MD dengan dibuktikan dengan suket kematian atau dokumen lainnya, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x