3. Mencatat/Mendaftar Pemilih yang Belum Terdaftar
4. Memberikan Tanda Bukti Pendaftaran Pemilih dan Menempelkan Stiker di bagian depan rumah Pemilih
Baca Juga: Kenapa Seluruh Elemen Masyarakat Perlu Ikut Awasi Pemilu.. Simak Selengkapnya
Selain itu Endro Wibowo Aji, juga menuturkan terkait kerawanan dalam Coklit, beberapa kerawanan pencocokan penelitian (Coklit) yang sering ditemui:
1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung (alasan Kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih diwilayah kerjanya dll);
2. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit;
3. Tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat;
4. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu
Baca Juga: Kunci Ketenangan Hati dan agar Diri Tidak Merasa Kecewa, Ungkap Ustadz Adi Hidayat
5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang TMS seperti pemilih yang MD dengan dibuktikan dengan suket kematian atau dokumen lainnya, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin.