2. Masukan Kabupaten/Kota dan gunakan NIK pada KTP atau masukan nama lengkap dan tanggal lahir.
3. Lalu klik 'Pencarian'.
Jika muncul hasil pencarian dengan format nama pemilih, nomer induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan suara (TPS), itu tandanya Anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024.
Demikian informasi mengenai apa itu Coklit dalam Pemilu, serta cara cek nama anda terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, dengan klik cekdptonline.kpu.go.id.***