Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Pantarlih harus berkordinasi dengan RT atau RW sebelum mendatangi pemilih.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
"Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah," urainya.
Adapun prinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu yakni: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.
Esensi Coklit
1. Memperbaiki Data Pemilih yang Belum Lengkap/Benar
2. Mencoret Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat