Apa Itu Coklit dalam Pemilu? Ini yang Disampaikan Komisioner Bawaslu kepada Anggota PPK se-Banjarnegara

- 4 Februari 2023, 19:39 WIB
Endro Wibowo Aji, Komisioner Bawaslu Banjarnegara saat menyampaikan materi kepada anggota PPK se-Kabupaten Banjarnegara
Endro Wibowo Aji, Komisioner Bawaslu Banjarnegara saat menyampaikan materi kepada anggota PPK se-Kabupaten Banjarnegara /Bawaslu Banjarnegara/Banjarnegaraku

Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Persiapkan Pengawasan Coklit, Endro: Ajak Masyarakat untuk Cek DPT Online secara Mandiri

Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Pantarlih harus berkordinasi dengan RT atau RW sebelum mendatangi pemilih.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.

"Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah," urainya.

Baca Juga: Sambang Desa, Kapolsek Purwareja Klampok dan Bhabinkamtibmas Berikan Rompi dan Topi Kepada Banpol Desa Pagak

Adapun prinsip penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu yakni: komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.

Esensi Coklit

1. Memperbaiki Data Pemilih yang Belum Lengkap/Benar

2. Mencoret Data Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x