Baca Juga: Lebaran Makin Dekat, Harga Kepokmas di Purbalingga Masih Stabil
"Pengawasan yang dilakukan yakni, Panwaslu Purwareja Klampok memastikan pemasangan Daftar Pemilih sementara (DPS) dilakukan di tiap desa sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimulai tanggal 12 sampai 25 April 2023," jelasnya.
Fuad menjelaskan, dalam melakukan pengawasan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Banjarnegara.
"Selain berkoordinasi dengan Bawaslu Banjarnegara, Panwaslu juga melaksanakan beberapa Bimtek kepada Panwas Desa, untuk tahapan yang sedang berjalan," tambahnya.
Selain pengawasan secara langsung dilapangan juga dilakukan pencermatan dan analisis pada Daftar Pemilih Sementatra (DPS).
Fuad juga mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
Baca Juga: Jaga Netralitas, Kepala SD Ajibarang Ikuti Sosialisasi Hak dan Larangan ASN dalam Pemilu
Selain bersama-sama mengawasi, masyarakat juga diharapkan berani melaporkan ke jajaran Pengawas terdekat diwilayah masing-masing, seandainya mengetahui atau melihat ada dugaan pelanggaran Pemilu diwilayahnya.