TERBARU! KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024

- 10 Mei 2023, 20:41 WIB
Ilustrasi KPU: KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024
Ilustrasi KPU: KPU Revisi Aturan Pembulatan 30 Persen Kebawah untuk Caleg Perempuan pada Pemilu 2024 /Dok Antara.

Baca Juga: Ayu Dewi dan Regi Datau Kompak, Sering Unggah Momen Berduaan di Medsos! lalu Siapa yang Berkhianat..

2. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut.

Semula:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai:

a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Menjadi :

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Baca Juga: MAKI Akan Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konst

3. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon.



(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar Bakal Calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x