Baca Juga: Pelabuhan Penyeberangan Berbenah, Siap-siap Tarif Naik Tingkatkan Pelayanan...
Provinsi yang telah dinyatakan bebas rabies adalah Provinsi Jawa Timur, DIY dan Jawa Tengah (sejak tahun 1997); DKI Jakarta (2004), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sejak tahun 2013); Provinsi Kepulauan Riau (2015) dan Provinsi Papua (sejak tahun 2019).
Gejala dan tanda rabies pada hewan ada tahapan-tahapannya. mulai dari gejala tidak mau makan, demam, makan tinja sendiri hingga lidah keluar dan cairan berhamburan kemana-mana.
Sedangkan gejala dan tanda penderita rabies pada manusia yaitu demam, mual, rasa nyeri di tenggorokan, keresahan, takut air (hidrophobia), takut cahaya, liur yang berlebihan (hipersaliva). Jangan tunggu gejala muncul apabila dicakar atau digigit hewan.
Adapun hal yang harus dilakukan apabila tergigit Hewan Penular Rabies (HPR) adalah :
Segera cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit.
Mencuci luka gigitan dengan antiseptik (alkohol 70%, Yodium dll).
Menghubungi Rabies Center/Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Pastikan mendapat suntikan SAR (Serum anti rabies) dan atau VAR (Vaksin Anti Rabies).