Pemkab Banjarnegara Gelar Coffe Morning, Bawaslu Imbau ASN untuk Netral dalam Pemilu 2024

- 23 Juni 2023, 20:46 WIB
Ketua Bawaslu Banjarnegara Sarno Wuragil MM MH, saat menyampaikan materi dalam acara Coffe Morning yang digelar Pemkab Banjarnegara di Pendopo Dipayuda Adigraha, pada Jumat 23 Juni 2023
Ketua Bawaslu Banjarnegara Sarno Wuragil MM MH, saat menyampaikan materi dalam acara Coffe Morning yang digelar Pemkab Banjarnegara di Pendopo Dipayuda Adigraha, pada Jumat 23 Juni 2023 /Banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjarnegara untuk netral dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Sarno Wuragil MM MH, saat menyampaikan materi dalam acara Coffe Morning yang digelar Pemkab Banjarnegara di Pendopo Dipayuda Adigraha, pada Jumat 23 Juni 2023.

Bawaslu Banjarnegara imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pemilu 2024, disampaikan dalam acara Coffe Morning, acara tersebut dihadiri Sekda Banjarnegara, Forkopimda Banjarnegara, Kepala Dinas, Camat dan Lurah se-Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Gowes Minggu Manis, Mayu pada Ngepit! Sapa Baen Olih Melu, 9 Juli 2023 di Rest Area Giri Lori D'kuwondogiri

Sarno Wuragil menjelaskan, terkait netralitas ASN, telah diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya.

Lebih lanjut menurutnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga telah detail mengatur tentang netralitas ASN. Pasal 5 PP tersebut menyebutkan bahwa PNS Dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga: Editor Banjarnegaraku.com jadi Narasumber Kegiatan Bawaslu Banjarnegara, Sampaikan Hal Ini kepada Staf Teknis

Mereka dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan seterusnya.

“Larangan-larangan tersebut tentu ada sanksinya, baik hukuman disiplin maupun pidana,” ujarnya.

Diterangkan, Pasal 280 ayat (3) huruf f dan g UU No. 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Baca Juga: Ekspor Gula Merah Kristal Tingkatkan Kesejahteraan Petani Nira

Jika dilanggar, lanjutnya, maka sanksi berdasarkan Pasal 494 UU 7 Tahun 2017, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Dalam pada itu, ia juga mengingatkan kepada ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Karena tidak paham, mungkin ada ASN yang memberikan like, komentar dukungan, dan lainnya terhadap kontestan pemilu di media sosial. Hati-hati karena itu termasuk yang dilarang,” tambahnya.

Sekda Indarto Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Tak hanya Bawaslu, Sekretaris Daerah Banjarnegara Drs Indarto MSi juga ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjarnegara untuk senantiasa menjaga netralitas.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com melalui laman banjarnegarakab.go.id pada Jumat 23 Juni 2023, Sekda Indarto meminta para ASN agar tidak terlibat politik praktis dan intervensi politik.

Baca Juga: Terungkap! Kapal Selam Ekpedisi Wisata Titanic Mengalami Ledakan Dahsyat, Lima Penumpang Tewas

Perihal netralitas ASN juga telah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK serta karyawan BUMN dan BUMD mari bersama-sama jaga netralitas sebagai bentuk dukungan pada gelaran pesta demokrasi,” katanya saat membuka kegiatan Coffee Morning di Pendapa Dipayudha Adigraha, Jumat 23 Juni 2023.

Sekda juga mengingatkan agar ASN menjauhi tindakan-tindakan seperti menggalang dan memberi dukungan politik partai politik atau salah satu peserta baik melalui kampanye maupun lewat media sosial.

Jika ada laporan pelanggaran, maka komisi ASN dapat memberi sanksi pada yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai ASN.

Demikian informasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banjarnegara untuk senantiasa menjaga netralitas pada Pemilu 2024.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah