Kapolres Beri Peringatan Keras! Bakar Hutan di Wilayah Banjarnegara, Bisa Kena Denda 5 Miliar Rupiah

- 14 September 2023, 00:10 WIB
Ilustrasi kebakaran lahan kering. Kapolres Beri Peringatan Keras! Bakar Hutan di Wilayah Banjarnegara, Bisa Kena Denda 5 Miliar Rupiah/pixabay.com
Ilustrasi kebakaran lahan kering. Kapolres Beri Peringatan Keras! Bakar Hutan di Wilayah Banjarnegara, Bisa Kena Denda 5 Miliar Rupiah/pixabay.com /

BANJARNEGARAKU.COM - Kapolres Banjarnegara, Jawa Tengah beri larangan keras pada siapapun yang membakar hutan di wilayanya. Dalam surat imbauan yang juga diposting di instagram @polresbanjarnegara pada Rabu 13 September 2023.Imbas dari beberapa kebakaran gunung dan lahan di Indonesia beberapa Kapolres menerbitkan surat imbauan. Salah satunya adalah AKBP Era Johnny Kurniawan S.I.K M.H.

Larangan dan imbauan dari Kapolres Banjarnegara ini tidak tanggung-tanggung ada sanksinya. Walaupun tidak seviral yang terjadi di gunung Sumbing ataupun di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, namun kebakaran sempat terjadi di Gunung Sipandu, Dieng Banjarnegara. Beberapa tahun lalu terjadi kebakaran di Gunung Petarangan, Batur.

Baca Juga: Siap Menghadapi di Era Digital, Disabilitas Tingkatkan SDM

Diketahui, ada salah satu faktor terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah faktor kesengajaan dan kelalaian manusia. Ada orang-orang yang dengan sengaja membakar hutan saat membuka lahan pertanian. Tindakan ini dilarang oleh undang-undang nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Larangan keras ini berlaku pada siapa saja dan siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut, dengan sengaja bisa mendapatkan hukuman dan denda hingga Rp 5 miliar.

Pasal 78 ayat (3} UU RI tahun 199

Barangsiapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000 (Lima miliar rupiah).

Baca Juga: Kapolres Banjarnegara Peringatkan: Membakar Hutan Bisa Didenda Rp 5 Miliar

Poin yang diperingatkan oleh Kapolres Banjarnegara

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Polres Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x