Komite Sekolah Dilarang Meminta Sumbangan Iuran dan Pungutan, Ini Dasar Hukumnya

- 6 Oktober 2023, 00:16 WIB
Ilustrasi Dana Pendidikan yang terus meningkat
Ilustrasi Dana Pendidikan yang terus meningkat /Brave/AlecBarcley / Pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Aduan orang tua dan wali murid SMPN 3 Purworejo Klampok mengenai isu dugaan pungutan sumbangan di yang dikelola Komite Sekolah menjadi perbincangan hangat bagi netizen Banjarnegara pada awal Oktober 2023 ini. Komite Sekolah diduga minta sumbangan PPDB untuk diberikan kepada Sekolah. Hal ini meresahkan bagi orang tua, apalagi selama ini punya pengertian kalau sekolah di Sekolah Negeri itu gratis. 

Pungutan yang diduga menimbulkan polemik ini tidak kurang memancing Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto berkomentar. Dia menyarankan agar Sekolah mencukupkan diri dengan dana BOS yang sudah diberikan. Sekolah tidak perlu minta sumbangan lagi karena semua digratiskan. 

Baca Juga: Terbaru! Bansos PKH Cair Lagi di Bulan Oktober 2023, Simak Informasi dan Cara Cek Penerimanya...

Sementara Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara dalam sebuah wawancara justru mengatakan bahwa satuan pendidikan negeri boleh menerima sumbangan namun dilarang melakukan pungutan. 

Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara
Heling Suhono, Kabid SD Dindikpora Banjarnegara

Dasar hukum yang dipakai Heling adalah Pasal 12 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:

1. Masyarakat di luar penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta peserta didik atau orang tua atau walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan kepada satuan pendidikan dasar.

2. Satuan pendidikan dasar dapat menerima sumbangan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: hukum online wawancara narasumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x