Komite Sekolah Dilarang Meminta Sumbangan Iuran dan Pungutan, Ini Dasar Hukumnya

- 6 Oktober 2023, 00:16 WIB
Ilustrasi Dana Pendidikan yang terus meningkat
Ilustrasi Dana Pendidikan yang terus meningkat /Brave/AlecBarcley / Pixabay

3. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.

Baca Juga: Update Malam Asian Games 19: Aya Ohori Putuskan Asa Indonesia Peroleh Emas dari Bulutangkis

"Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa satuan pendidikan negeri hanya boleh menerima sumbangan dan dilarang melakukan pungutan. Adapun sekolah swasta boleh menerima sumbangan dan boleh melakukan pungutan," tandasnya.

Sementara untuk pungutan berupa iuran, salah satunya iuran pramuka, bukankah iuran yang mengada-ada apalagi diada-adakan. Organisasi di dalam lingkungan sekolah yang bernama, Pramuka, TP UKS, PMR, dan lain sebagainya, bisa berjalan dan hidup dengan baik jika ada pendanaan dari anggota-anggotanya. Pendanaan organisasi-organisasi tersebut berasal dari iuran wajib anggota dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, dan semuanya ada dasar hukumnya. 

Pungutan oleh Komite Sekolah adalah terlarang

Setelah adanya pelarangan iuran oleh pihak sekolah, yang terbaru adalah munculnya pungutan dari Komite Sekolah seperti yang diduga diadukan oleh wali murid di SMPN 3 Purworejo Klampok, Banjarnegara. Komite sekolah diduga menjadi perpanjangan tangan pihak sekolah untuk memungut iuran PPDB yang bisa disamarkan dalam berbagai bentuk nama. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b menjelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang meminta sumbangan ataupun iuran kepada peserta didik dan orang tua siswa, yang bertujuan untuk diberikan kepada sekolah. Pada pasal itu juga disebutkan bila untuk memajukan sekolah, komite dapat meminta sumbangan dengan mengajukan corporate social responsibility (CSR) kepada perusahaan-perusahaan di sekitaran sekolah.

Dilansir dari hukumonline, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan. Komite sekolah dapat menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan.

Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah:

  • Bantuan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  • Sumbangan pendidikan: pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  • Pungutan pendidikan: adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. 

Dasar hukum pembedaan ketiganya adalah dari Pasal 1 angka 3-5 Permendikbud 75/2016.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: hukum online wawancara narasumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah