Komite Sekolah Dilarang Meminta Sumbangan Iuran dan Pungutan, Ini Dasar Hukumnya

- 6 Oktober 2023, 00:16 WIB
Ilustrasi Dana Pendidikan yang terus meningkat
Ilustrasi Dana Pendidikan yang terus meningkat /Brave/AlecBarcley / Pixabay

Heling mengungkapkan pernah ada terobosan yang dinamakan BOS Damping yang diambil dari dana APBD. Pengambilan penambahan dana dari APBD terjadi saat aturan 'Sekolah Gratis' dimulai. Dasar hukumnya adalah permendikbud 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan dan sumbangan. 

"Namun hanya kuat selama 2 tahunan, kalau tidak salah. Selanjutnya Bos Damping tidak ada lagi karena keterbatasan anggaran.

Jad dari dinas sesungguhnya sudah berusaha untuk mengajukan Bos damping lagi. Tapi kondisi saat ini belum memungkinkan karena kegiatan fisik untuk sarpras (sarana prasarana) sendiri banyak yang refocusing," pungkas Heling. 

Baca Juga: 4 Tempat Kuliner Kelezatan Bakso yang Antrinya Se Kabupaten Banjarnegara, Rekomendasi Banget!

Pungutan, sumbangan, iuran meskipun bisa menjadi solusi instan bagi pihak sekolah mengatasi kekurangan dana anggaran, namun hal ini tidak bisa diterima sebagian masyarakat. Sudut pandang 'sekolah gratis' yang melekat menyebabkan masyarakat menolak mengeluarkan uang untuk pendidikan anaknya. Padahal Dana BOS adalah dana pemerintah yang hanya untuk mencukupi kebutuhan dasar saja. 

Oleh sebab itu, para pemangku pendidikan perlu menghadirkan terobosan baru untuk memenuhi pagu anggaran yang sudah dibuat. Cara perolehan pendanaan sebaiknya dibicarakan dan menemukan keputusan yang sama-sama menyenangkan bagi kedua belah pihak tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku. ***

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: hukum online wawancara narasumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah