Komite Sekolah Dilarang Meminta Sumbangan Iuran dan Pungutan, Ini Dasar Hukumnya

- 6 Oktober 2023, 00:16 WIB
Ilustrasi Dana Pendidikan yang terus meningkat
Ilustrasi Dana Pendidikan yang terus meningkat /Brave/AlecBarcley / Pixabay

Kemudian, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Baca Juga: Ternyata Memang Ini! Alasan Semua Orang Berharap-harap Bisa diterima Jadi ASN, Simak Penjelasanya

Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. 

Jika benar demikian, patut diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB dan komite sekolah dilarang menarik pungutan pendidikan.

Terhadap perbuatan tersebut, Anda selaku masyarakat dapat:

  • Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui https://ult.kemdikbud.go.id
  • Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS
  • Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

Baca Juga: Terbaru! Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Mengundurkan Diri, Surat Resmi Telah diterima Mensesneg

Belum ada terobosan baru dari stakeholder pendidikan

Berkaitan dengan kebutuhan dana satuan sekolah, yang jadi polemik sebaiknya segera ditemukan terobosan baru. Supaya sekolah terpenuhi kebutuhan dananya namun pihak wali murid dan siswa tidak merasa keberatan. Pihak pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan seharusnya duduk bersama dan mencari solusi untuk permasalahan ini. Sebuah penyelesaian yang tidak melanggar hukum namun juga tidak membuat wali murid tertekan. 

Heling berandai, jika masyarakat (baca:orang tua dan wali murid) memahami peraturan yang ada, maka polemik seperti di SMPN 3 Purworejo Klampok tentu tidak akan terjadi. 

"Sesungguhnya kalau sekolah dan masyarakat sudah paham benar terkait mekanisme penggaliannya (dana) maka semua nyaman. Sekarang, kan rata-rata belum (memiliki pemahaman) sesuai dengan regulasi yang ada dan banyak yang belum memahami aturan tersebut," seloroh Heling. 

Baca Juga: Wakil Indonesia Kembali Gagal ke Semi Final, Ginting Kalah Dari Li Shifeng di Perempat Final Asian Games

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: hukum online wawancara narasumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah