Satpol PP Banjarnegara dan Panwaslu Kecamatan Susukan Tertibkan 175 APS yang Tidak Sesuai Aturan

- 14 November 2023, 19:39 WIB
Satpol PP Banjarnegara dan Panwaslu Kecamatan Susukan Tertibkan 175 APS yang Tidak Sesuai Aturan
Satpol PP Banjarnegara dan Panwaslu Kecamatan Susukan Tertibkan 175 APS yang Tidak Sesuai Aturan /Aan setia

Baca Juga: Hasto dan Adian Kompak Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Lingkar Pemuda Indonesia, Ini Sebabnya

Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti : Coblos nomor urut, Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

jika APS tersebut sudah terpasang maka peserta pemilu diminta untuk menertibkan secara mandiri APS yang melanggar aturan atau menyerupai APK. Peserta pemilu diberikan waktu selama tiga hari untuk menurunkannya sendiri.

Apabila dalam batas waktu tersebut Partai Politik tidak menurunkan Alat Perga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai, Bawaslu Banjarnegara bersama Satpol PP Banjarnegara akan melaksanakan penertiban.

Baca Juga: Anies Umumkan Daftar Nama Tim Nasional AMIN, Tunjuk Muhammad Syaugi Alaydrus sebagai Kapten

Penertiban APS dilakukan serentak pada tanggal 14 November 20 kecamatan di Banjarnegara.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah