Satpol PP Banjarnegara dan Panwaslu Kecamatan Susukan Tertibkan 175 APS yang Tidak Sesuai Aturan

- 14 November 2023, 19:39 WIB
Satpol PP Banjarnegara dan Panwaslu Kecamatan Susukan Tertibkan 175 APS yang Tidak Sesuai Aturan
Satpol PP Banjarnegara dan Panwaslu Kecamatan Susukan Tertibkan 175 APS yang Tidak Sesuai Aturan /Aan setia

Penertiban 

Tim dibagi menjadi dua, yaitu tim 1 wilayah utara dan tim 2 bertugas di wilayah selatan kecamatan susukan. Dua tim ini menyisir sejumlah lokasi yang banyak digunakan untuk pemasangan APS sesuai dengan data inventarisir.

Lokasi yang menjadi sasaran utama dalam kegiatan penertiban ini adalah Jalan Kabupaten dan Jalan Nasional di wilayah Kecamatan Susukan. 

Berdasarkan pantauan para petugas gabungan tersebut, APS yang kedapatan melanggar langsung ditertibkan, baik ketidak sesuaian penempatan APS ataupun mengandung unsur ajakan.

Dalam kegiatan yang berlangsung hingga sore sekira pukul 16.00, secara umum berlangsung lancar, Ketua Panwaslu Kecamatan Susukan juga sangat berterimakasih dengan kehadiran Satpol PP, dan Stakeholder terkait.

Baca Juga: Potensi dan Kapabilitas Pemimpin Muda Indonesia

“Dalam kegiatan penertiban APS ini secara umum berjalan lancar, kami meras sangat terbantu dengan kehadiran Satpol PP, , dan Trantib Kecamataan, serta pihak keamanan dari Polsek dan Koramil Susukan, dan tentunya Camat susukan yang selama ini telah memfasilitasi kegiatan-kegiatan Panwaslu." Tambah Umam, Selasa 14 November 2023.

Surat Imbauan Bawaslu

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Dengan dasar tersebut pada 6 November 2023 Bawaslu Kabupaten Banjarnegara telah Mengirimkan surat Imbauan bernomor: 050/PM.00.02/K.JT/11/2023 terkait kampa terkait kampanye diluar jadwal, yang ditujukan kepada Partai Politik yang ada di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam surat tersebut Peserta Pemilu diperbolehkan melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. APS tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang, seperti median jalan, fasilitas publik, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah