Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka, Ancaman Penjara Seumur Hidup

- 23 November 2023, 15:11 WIB
Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup
Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup /Foto : instagram @firlibahuriofficial

BANJARNEGARAKU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri, yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, menghadapi ancaman hukuman berat, yakni penjara seumur hidup. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dengan denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan gelar perkara dengan menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan bukti elektronik. Rangkaian kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian melalui serangkaian tahap penyelidikan hingga penetapan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Rincian dan Kronologi Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, menjelaskan bahwa Firli dipersangkakan berdasarkan Pasal 12e atau Pasal 12B. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti bersalah, dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang waktu 4 hingga 20 tahun.

Selain itu, Firli Bahuri juga dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara satu hingga lima tahun, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. Hal ini menandakan bahwa kasus ini bukan hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan, tetapi juga terkait dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyelidikan Polda Metro Jaya mencakup pertemuan antara Firli dan Syahrul di lapangan badminton, yang dianggap sebagai bagian dari kasus pemerasan ini. Sejak adanya pengaduan masyarakat pada 12 Agustus, polisi telah memeriksa 91 saksi. Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pemerasan terkait korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Baca Juga: MAKI Apresiasi Dewas KPK Menolak Pemeriksaan Firli Selasa 14 November 2023: Langkah Dewas KPK Jeli dan Cerdas

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyoroti pentingnya langkah tegas dalam menghadapi situasi ini. Ia menilai sebaiknya Firli segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dianggap sebagai upaya menjaga integritas lembaga dan menghindari potensi beban hukum yang dapat merugikan KPK.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: DESK DIY Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x