Rincian dan Kronologi Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

- 23 November 2023, 12:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka /Istimewah

BANJARNEGARAKU.COM - Pada Rabu malam 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Berikut rincian dan kronologinya.

Diberitakan Antaranews pada 23 November 2023 bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).

Baca Juga: Firli Bahuri Tandatangani Surat Perintah Penangkapan Harun Masiku, Ini Upaya Alihkan Isu Pemerasan...

Menurut Ade, gelar perkara tersebut menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Peristiwa ini terjadi dalam konteks penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

Penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 65 KUHP. Peristiwa ini diklaim terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara tahun 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli memberikan keterangan kepada Dewas sesuai undangan klarifikasi dan mengungkapkan bahwa semua yang diminta telah dia sampaikan dengan lengkap.

Baca Juga: MAKI Apresiasi Dewas KPK Menolak Pemeriksaan Firli Selasa 14 November 2023: Langkah Dewas KPK Jeli dan Cerdas

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 86 saksi dan delapan ahli dalam kasus ini. Delapan ahli tersebut melibatkan pakar hukum pidana, hukum acara, mikroekspresi, multimedia, dan digital forensik.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x