BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menandatangani Perjanjian Kerja Sama dan Sinergi Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Tenaga Listrik dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penandatanganan kerja sama dengan PT PLN Persero UP3 Purwokerto dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) berlangsung di aula Sasana Bhakti Praja, Kamis 13 Juni 2024.
Para pihak yang menandatangani perjanjian dari unsur Pemkab yaitu Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi S.Sos M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Dwi Suryanto S. Sos M.Si, dan Kepala Dinas Perhubungan M.Iqbal S.Sos.
Baca Juga: Keroncong Wonosobo dan Kota Tegal Tampil di Taman Budaya Jawa Tengah
Sementara dari pihak PT. PLN Persero UP3 Purwokerto diwakili Firman Raharja dan UPPD-Samsat Banjarnegara diwakili Asnadi, S.H., M.Si.
Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi S.Sos M.Si, dalam sambutannya mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah terutama di bidang pembangunan.
"Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama serta sinergi pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik dan sinergi Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan PAD dan pembangunan Kabupaten Banjarnegara," hatapnya.
Bayar pajak tak bikin melarat
Masrofi juga mengajak para ASN dan masyarakat untuk rajin membayar pajak, karena membayar pajak merupakan kewajiban. Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada para camat dan jajarannya yang rajin mengedukasi serta mengajak warganya disiplin pajak.
"Terima kasih atas kinerja Bapak Ibu Camat dan jajarannya. Mari kita tingkatkan terus upaya edukasi dan kewajiban pajak. Insyallah membayar pajak tak membuat kita melarat," ajaknya.