Penderes Kelapa dan Penyadap Pinus di Banyumas Terima Santunan, Program Mesra dengan Ganjar

8 Maret 2022, 18:27 WIB
Suprinah saat menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan 'Mesra dengan Ganjar' sebesar Rp48juta, di Gedung Kantor OJK Purwokerto, Selasa 8 Maret 2022 /

BANJARNEGARAKU - Penderes kelapa dan penyadap pinus di Banyumas terima santunan, program Melindungi Seluruh Pekerja dengan Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 'Mesra dengan Ganjar'.

Seperti yang diterima oleh Suprinah, dirinya akhirnya bisa bernapas lega, setelah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, dan bisa membayar hutang saat harus mengurus kepergian mendiang suaminya, Dahroji Sardi,

Suprinah menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp48juta, jaminan kecelakaan kerja itu diterimanya di Gedung Kantor OJK Purwokerto, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Keren Nih! Mahasiswa Farmasi Juara 2 di Ajang Internasional

Mendiang Dahroji dan Suprinah, adalah pasangan penderes gula kelapa di Desa Pageraji, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

“Sehari-hari biasanya nderes 3 sampai 5 kilogram nira kelapa, Ya dapetnya Rp30 ribu sampai Rp60 ribu,” ujar Suprinah ditemui di sela-sela acara.

Suprinah mengatakan, suaminya meninggal setelah terjatuh saat sedang bekerja, dengan adanya Jaminan kecelakaan kerja yang didapatnya ini, sangat meringankan perekonomian pasca kepergian suami.

“Iya buat ngembalin utang pas kemarin ngurus kematian, terus buat kebutuhan sehari hari juga,” kata Suprinah.

Baca Juga: Mobil Anda Bau Tidak Sedap? Simak Berikut Caranya agar Harum

Selain Suprinah, penerima lainnya adalah penyadap pinus di Banyumas Barat bernama Tuti yang diwakilkan oleh Perhutani setempat. Jumlah santunannya sebesar Rp118 juta.

Suprinah dan Tuti adalah sedikit dari banyak penderes gula kelapa dan penyadap pinus yang menerima jaminan kecelakaan kerja.

Mereka tergabung dalam program Melindungi Seluruh Pekerja dengan Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 'Mesra dengan Ganjar'.

Program tersebut, digagas aktivis benama Adib melalui Asosiasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan Indonesia (Almadhina) dan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Adib menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, Setiap bulannya, penderes gula kelapa dan penyadap pinus membayar premi Rp 16.800,-

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5, Sebuah Acara Pesta Dimulai Pukul 08.00 dan Selesai Pukul 14.15, Berapa Jam..

“Terima kasih ini Mas Adib aktivis di sekitar hutan. Masyarakat sekitar hutan termasuk program Perhutani sudah lama banget,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menyerahkan secara simbolis.

Ganjar mengatakan, melalui Almadhina, saat ini sudah banyak keluarga penderes gula kelapa dan penyadap pinus yang terbantu.

“Bahkan banyak yang sudah jadi sarjana, yang terjadi mereka ini bisa membantu menjadi lokomotif untuk menjadi kekuatan ekonomi tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Ganjar berharap, makin banyak pekerja yang sadar untuk mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Jalan Seseorang Bisa Menunjukkan Karakter Seseorang, Anda Termasuk yang Mana?

Sebab, angsuran premi yang tidak tinggi dengan jaminan kecelakaan kerja, akan sangat bermanfaat bagi mereka.

Perwakilan BPJSTK Cabang Banyumas, Rajiv Ramuna mengatakan, hingga 2021 lalu tercatat Mesra dengan Ganjar telah mencairkan kurang lebih Rp300 juta kepada para penderes gula kelapa dan penyadap pinus di wilayah Banyumas.

“Karena ini mandiri, warga bisa bayar sendiri dengan premi murah. Sehingga banyak yang mulai sadar, dan dari Pemprov mendukung,” ujarnya.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Humas Pemkab Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler