Tragedi Limpakuwus, Kelalaian Bisa Terjadi Namun Informasi harus Dibagi Demi Keselamatan dan Jaga Diri

30 Oktober 2023, 22:28 WIB
Lokasi terjatuhnya wisatawan dari wahana jembatan kaca yang pecah di Kawasan Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /Dwi Widiyastuti/

BANJARNEGARAKU.COM – Tragedi wisata Limpakuwus masih menjadi pertanyaan, mengapa bisa terjadi? Pertanyaan ini bisa dijawab manakala semua pengelola memperhatikan SOP wisata yang ada. Keselamatan pengunjung tentu menjadi prioritas utama.

Tragedi wisata ini menjadi sebuah duka yang mendalam bagi korban dan keluarga. Alih-alih mandapat bahagia malah mendapat duka. Musibah ini tentu tidak diinginkan oleh korban. Namun apakah tidak bisa diantisipasi? Ini pembelajaran buat kita semua.

Jatuhnya korban atas pecahnya kaca menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka. Kejadian ini tentu akan menjadi trauma bagi para pengunjung selanjutnya.

Dengan tragedi tersebut otomatis pengelola wisata sebagai tersangka. Kejadian tersebut tentunya di luar dugaan. Bahkan tidak menginginkan sesuatu hal terjadi.

 Baca Juga: Panjang Umur Bisa Diciptakan, Hindari Makanan Agar Hidup Lebih Lama

"Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63) warga Kelurahan Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, sebagai tersangka", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin 30 Oktober 2023.

Seperti dilansir banjarnegaraku.com Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Rabu, 25 Oktober 20233 sekira pukul 10.00 wib, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.

Rombongan usai berswafoto kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.

"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit", kata Kapolresta.

Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca "The Geong" dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal sehingga pada saat dialui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.

Kelalaian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pengelola wisata agar mengecek keamanan yang ada di tempat wisata bagi pengunjung.

"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan", kata Kapolresta.

Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kab. Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.

Baca Juga: 5 Perubahan Hidup akan Terjadi, Beri Makan Kucing Liar Buktikan

"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara", ungkap Kapolresta.

Ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Dr. Ir. Nor Intang Setyo Hermanto, S.T, M.T, menerangkan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.Jenis kaca ini sangat kuat dengan ketebalan  seperti itu . namun harus dipasang berlapis.

"Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis", ungkapnya.

Disisi lain, ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M. Hum, menerangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian serta tidak adanya informasi himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.

"Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun", paparnya.

Demikian informasi terkini tentang  tragedi wisata di Limpakuwus, kelalaian bisa terjadi namun informasi harus dibagi demi keselamatan dan jaga diri.***

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler