Tekan Peredaran Rokok Ilegal, melalui Sosialisasi Tata Muka Gempur Rokok Ilegal di Purbalingga

9 November 2023, 07:36 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, melalui Sosialisasi Tata Muka Gempur Rokok Ilegal di Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM – Peredaran rokok illegal semakin gencar dilakukan, namun justru sebagian orang yang belum mengetahui dampak negatifnya. Bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga lakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal mengusung tema Sosilisasi tatap muka gempur rokok ilegal, Rabu 8 November 2023 di Waroeng Kopi Sangit, Munjul Kecamatan Kutasari.

Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan kegiatan tersebut mengundang mitra kerja Dinkominfo seperti Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Purbalingga, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga, ORARI, RAPI, dan Kastaroman. Diharapkan sosialisasi tersebut bisa diteruskan kepada masyarakat umum.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Menempati Komposisi Lebih dari Separuh Pemilih di Banjarnegara

“Tujuan kegiatan ini adalah penerapan bagaimana upaya pemerintah dalam gempur rokok illegal,” ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh 65 orang tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bea Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto, Ketua PWI Purbalingga Joko Santoso, dan Kepala Bagian Prokompim Setda Purbalingga Gunanto Eko Saputro.

Kepala Bea Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan, cukai diberlakukan untuk barang-barang yang punya nilai atau dampak lingkungan lebih supaya peredarannya terbatas.

Baca Juga: Hizbullah Ancam Penjajah Israel dengan Perlawanan Dua Kali Lipat Usai Penjajah Tewaskan Warga Sipil Lebanon

DBHCHT Diperuntukan Bagi Masyarakat

Dijelaskan Erry, dari cukai tersebut lalu sebagian harus dibayarkan kembali ke daerah setempat dimana terdapat pabrik yang memproduksi barang kena cukai, seperti rokok. Inilah yang disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan peruntukan untuk menunjang bidang kesehatan, pendidikan, tunjangan pegawai pabrik tersebut, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

“Jadi tidak semua daerah dapat DBHCHT atau dapat tapi nominalnya tidak sebesar di Jawa. Dampak positifnya untuk penerimaan negara kita, sehingga semakin sedikit yang ilegal tentu DBHCHT semakin banyak,” jelasnya.

Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-17: Kementerian PUPR Rampungkan Renovasi Lapangan Pertandingan dan Lapangan Latihan

Ditambahkan Erry, Sebenarnya ada penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan setiap tahun. Dan hingga tahun 2023 ini saja pihaknya menemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar akibat beredarnya rokok ilegal tersebut.

Kerugian tersebut setiap tahun terus mengalami peningkatan. “Tahun 2021 hanya Rp 37 juta, tahun 2022 sekitar 910 juta. Namun tahun 2023 sudah mencapai RP 1,5 Miliar. Ini menunjukkan peredaran rokok ilegal juga marak,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemateri lainnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga Joko Santoso, pada kesempatan yang sama menyampaikan peran pers dalam pemberantasan rokok ilegal dan mengembalikan kejayaan tembakau Purbalingga, mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Baca Juga: Melindungi Kulit dengan Bijak: Manfaat Sunscreen dan Tips Menggunakannya

Sosialisasi mengenai pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian peran pers sebagai media informasi juga sebagai media pendidikan. Dengan adanya pemberitaan terkait hal itu akan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal.

“Selain itu pemberitaan terkait upaya mengembalikan lagi kejayaan tembakau Purbalingga perlu terus digencarkan, agar Purbalingga kembali dikenal sebagai daerah penghasil tembakau berkualitas,” ungkapnya.

Sehingga melalui kegiatan gempur rokok ilegal ini, mampu menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purbalingga.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler