“Jadi kegiatan tadi sekaligus mensosialisasikan email.go.id,. Baik email OPD, maupun email pimpinan OPD-nya,”ujarnya.
Ditambahkan ibar, setelah proses pendaftaran masing-masing pimpinan OPD, maka akan ada link untuk aktivasi akun sertifikat elektronik.
Aktivasi akun sertifikat elektronik harus dilakukan mandiri oleh pimpinan OPD karena pada saat verifikasi di akun itu ada foto diri serta foto KTP.
“Seperti Ketika mendaftarkan di Internet banking, prosesnya akan sama seperti itu.
Prosesnya menggunakan HP untuk mengisi NIK, nomor WA, kemudian foto selfie, berikutnya foto KTP.
Setelah proses pendaftaran selesai, nanti dari BSrE atau BSSN akan mengirimkan kode passphrase atau password yang akan digunakan untuk tanda tangan elektronik," imbuhnya.
Sedangkan TTE ini, bisa dimanfaatkan untuk aplikasi pusat yang selama ini sudah digunakan.
Aplikasi yang sudah digunakan yakni Si Cantik dari kementerian kominfo, dimana selama ini sudah menggunakan TTE baru output dokumen izinnya.
Untuk saat ini rekomendasi masih menggunakan manual.