Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Bersyarat! Simak Selengkapnya

- 10 September 2022, 22:07 WIB
Tasdi dan Tiwi saat konsolidasi pembekalan saksi 2015
Tasdi dan Tiwi saat konsolidasi pembekalan saksi 2015 /Kurniawan/LensaPurbalingga.Com

BANJARNEGARAKU.COM - Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga, bebas bersyarat dari masa hukumannya dari Lapas Kedungpane Semarang.

Tasdi akhirnya bisa menghirup udara bebas, Mantan Bupati Purbalingga ini bebas bersyarat, hal tersebut dibenarkan oleh Kadivpas Kemenkumham Jateng, Supriyanto.

"Ya benar, mantan Bupati Purbalingga Tasdi sudah bebas bersayarat," ungkapnya kemarin, Jumat 9 September 2022 kepada wartawan.

Baca Juga: Ilmuwan Banjarnegara Rekomendasikan IIM Surakarta Miliki Kurikulum Bahasa Inggris Khusus PAI

Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi mulai bebas sejak hari Rabu 7 September 2022.

"Tasdi bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022," ujarnya.

Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi mulai bebas sejak hari Rabu 7 September 2022.

"Tasdi bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022," ujarnya.

Beredar juga sebuah foto mantan Bupati Purbalingga Tasdi berfoto bersama dengan salah satu tokoh masyarakat Bobotsari, Barosad.

Baca Juga: Kejar Target TTE Nasional, Dinkominfo Purbalingga Sosialisasikan Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik

Santernya informasi mantan Bupati Purbalingga, Tasdi sudah keluar dari penjara lensapurbalingga.com coba mencari kebenaranya.

Saat dikonfimasi lensapurbalingga.com, tokoh masayarakat Bobotsari, Barosad membenarkan jika mantan Bupati Purbalingga, Tasdi berada dirumah.

"Ya benar, mantan Bupati Purbalingga, Tasdi berada dirumahnya yang ada di Desa Karangreja," katanya, Jumat 9 September 2022.

Dislaimer: artikel ini sebelumnya sudah tayang di lensapurbalingga.com dengan judul Clear, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas Bersyarat.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah