Atas perbuatannya tersebut, kepolisian menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proseh hukum lebih lanjut," pungkasnya.***
Atas perbuatannya tersebut, kepolisian menerapkan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Saat ini perkara sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proseh hukum lebih lanjut," pungkasnya.***
Editor: M. Alwan Rifai