Selanjutnya Rancangan ke dua, Dapil Purbalingga 1 meliputi Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kalimanah dengan 9 Kursi.
Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kutasari, Bojongsari, Padamara dengan 9 Kursi.
Dapil Purbalingga 3 meliputi Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan 10 Kursi. Dapil Purbalingga 4 meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan 10 Kursi.
Dapil Purbalingga 5 meliputi Kecamatan Bukateja, Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dengan 12 Kursi.
Rancangan ketiga, Dapil Purbalingga 1 meliputi Kecamatan Purbalingga, Kalimanah, Padamara dengan 8 Kursi.
Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kutasari, Mrebet, Bojongsari dengan 10 Kursi. Dapil Purbalingga 3 meliputi Kecamatan Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan 7 Kursi.
Dapil Purbalingga 4 meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan 10 Kursi. Dapil Purbalingga 5 meliputi Kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dengan 8 Kursi. Dapil Purbalingga 6 meliputi Kecamatan Kemangkon, Bukateja dengan 7 Kursi.
“Pada rancangan ketiga ini terdapat penambahan satu dapil, sehingga bertambah menjadi enam daerah pemilihan,” katanya.