4. Dan atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Penerima BLT ditetapkan melalui Musyawarah Desa, dan melihat kondisi real keluarga yg sangat membutuhkan bantuan, dan lolos verifikasi masuk 4 kategori tersebut," katanya.
Diketahui di Desa Jetis terdapat 3 dusun dan 17 RT, dan usulan penerima dibagi rata di setiap RT dibagikan untuk 2 keluarga penerima.
Sementara Pendamping Desa Kecamatan Kemangkon Munjiatun berharap untuk penerima BLT DD dapat dipilih sesuai dengan kriteria.
Dan melalui proses seleksi yang ketat, sehingga diharapkan menyaluran bantuan dapat tepat sasaran.
Ketua BPD Desa Jetis Ali Wardana menjelaskan, setiap penerima BLT akan merima Rp300 ribu x 12 bulan.
Maka nilainya Rp. 3.600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama satu tahun dan diterimakan per tiga bulan sekali.
Ditambahkan Ali, pihaknya mengacu pada Permendesa PDTT nomor 6 tahun 2020 terkait penggunaan dan penyaluran BLT-DD untuk keluarga miskin.