Baca Juga: PWI Jateng Bersama IKWI Ziarahi Makam Wartawan Senior, Peringati HPN 2023
Sedangkan penerima BLT-DD adalah penerima sasaran yang belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja,.
"Memilih dan menetapkan penerima BLT memang sulit, namun pihaknya tetap berpedoman pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerima KPM.
Maka dari itu untuk para penerima bantuan sudah melalui validasi melalui RT
dan diusulkan melalui Musdessus.
Baca Juga: Aneh! Sebelum Gempa Turki-Suriah Ada Pertanda dari Perilaku Aneh Hewan, Ini Penjelasan Para Ahli
Hasil pendataan KPM calon penerima Bantuan BLT DD Tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Jetis, yang mengacu pada kriteria penerima BLT DD terbaru ditetapkan hanya ada 34 KPM yang memenuhi.
"Pihaknya berharap kepada para Ketua RT dan tokoh masyarakat yg ikut Musdessus, agar dapat menginformasikan pada masyarakat tentang kriteria terbaru ini, sehingga tidak terjadi kekisruhan di masyarakat," Pungkasnya.***