Baca Juga: Forum Anak Banyumas Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Achmad Husein Selengkapnya
"Tersangka berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023," tuturnya.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," pungkasnya.
Artikel ini sebelumnya tayang di lensapurbalingga.com dengan judul Mabok Miras Bacok Teman Sendiri, Pria di Purbalingga Ditangkap Polisi di Rumah Istri Keduanya.***