Terbaru! Para Pelaku UMKM Purbalingga, Pemasaran Kini Bisa Melalui Platform Lelang.go.id

- 25 Mei 2023, 10:34 WIB
Terbaru! Para Pelaku UMKM Purbalingga, Pemasaran Kini Bisa Melalui Platform Lelang.go.id
Terbaru! Para Pelaku UMKM Purbalingga, Pemasaran Kini Bisa Melalui Platform Lelang.go.id /Dian Sulistiono/

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lelang

Khusus bagi pelaku UMKM, permohonan lelang dapat diajukan setelah daftar akun dengan melengkapi persyaratan berupa NPWP, KTP, dan nomor rekening.

Baca Juga: Honda WR-V Manual Resmi Meluncur, Dibanderol dengan Harga Segini

Kemudian Mengajukan permohonan lelang dengan melengkapi dokumen persyaratan yang tersedia. Setelah selesai terverifikasi, penjual mengumumkan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan, serta penjual dapat mengikuti proses berlangsungnya lelang hingga selesai dan memastikan barang sampai ke tangan pembeli.

"untuk biaya lelang tidak ada alias gratis, silakan tawarkan. Kecuali barang laku ada setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang untuk UMKM hanya dikenakan 1 persen sedangkan pembeli 0 persen," jelasnya saat memaparkan.

Di samping itu Ernanda Suhirna, Ketua TIm Kedai Lelang saat diwawancarai mengaku bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa terus bermanfaat mendongkrak perekonomian, khususnya para pegiat UMKM.

Baca Juga: PSSI Resmi! Umumkan FIFA Matchday Argentina Vs Indonesia Bakal Digelar di GBK 19 Juni 2023

"Melalui kegiatan ini, kami KPKNL selaku perpanjangan tangan dari Kementerian Keuangan berharap para pegiat UMKM di Kabupaten Purbalingga bisa terus maju dan niscaya roda perekonomian bisa terus berputar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x