Eko menambahkan kegiatan “Gebyar Pajak Resto” yang baru pedana ini, dilaksanakan di 5 restoran di Wilayah Kota Purwokerto dimulai tanggal 15 mei 2023 sampai dengan 31 mei 2023.
Saat transaksi pelanggan resto mengrimkan foto bukti pembelian di sertai nama dan NIK mengirim ke nomor Admin Bapenda yang selanjutnya akan diundi dan mendapatkan hadiah.
Baca Juga: Temu Kader Kesehatan Kemangkon, Bupati Tiwi Ingatkan Germas Guna Cegah Penyakit Tidak Menular
“Gebyar pajak yang dilakukan pada prinsipnya adalah apresiasi kepada para wajib pajak khususnya wajib pajak resrto, dengan syatat warga masyarakat yang berbalanja di Resto mengirimkanbill pembayaran untuk mengikuti undian,” jelasnya.
Eko menambahkan kedepan akan memperluas cakupan dan banyaknya hadiah.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada partner yaitu PT BPR BKK Purwokerto.
Direktur Kepatuhan BPR BKK Purwokerto Wahono, SE mendukung dan mengapresiasi ide dari Bapenda yang mempunyai terobosan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
“Ya kami sebagai partner kerja, sangat mendukukung ide dan terbobosan untuk peningkatan pedapatan asli daerah. Kedepan kegiatan ini dapat lebih luas cakupanya, dan lebih banyak hadiahnya," harapnya.