Sementara itu salah satu pengembang perumahan di Purbalingga yang juga merupakan Direktur PT Saka Qinarya, Dhoni Kurniawan, menyampaikan bahwa pengembang perumahan memang berkewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.
"Karena prasarana, sarana, utilitas itu legalitas sertifikatnya masih atas nama PT, sehingga dengan serah terima akan menjamin warganya bahwa jalan perumahan dan fasilitas yang ada di dalamnya benar-benar menjadi jalan milik umum, bukan milik perusahaan lagi. Sehingga tanggung jawab perawatan dan perbaikan infrastruktur PSU itu bisa mendapatkan anggaran dari pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga: Undangan 3000 yang Datang 5000, Sholawat Menggema di Ponpes Fadhlun Fadhlan Semarang
Dhoni menambahkan sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi oleh pengembang dalam proses penyerahan PSU tersebut. Adapun jenis PSU yang diserahkan adalah jalan, masjid dan ruang terbuka hijau.
"Saya rasa tidak ada kendala ya sepanjang ketika awal kita sebagai developer melewati legalitas secara lengkap, kemudian juga dibangun sesuai dengan site plan yang ditentukan," pungkasnya.***