BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki tugas dan tanggung jawab mempersiapkan tahapan Pemilu. Salah satunya adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), disesuaikan dengan kebutuhan.
Diketahui bersama, dalam 76 hari kedepan, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi untuk menentukan calon-calon pemimpin negeri.
Baca Juga: UMK Banjarnegara 2024 Naik Jadi Rp2.038.005 dari Sebelumnya Rp1.958.169, Konsisten Jadi Juru Kunci
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan ada beberapa ketentuan baru terkait KPPS untuk Pemilu 2024. Salah satu tahapan pemilu yang akan berlangsung yaitu rekrutmen KPPS yang nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pertama, ada pembatasan usia yaitu 17-55 tahun. Kebijakan KPU diambil mengingat hasil riset kejadian KPPS yang sakit dan meninggal karena usia di atas 50 tahun dan ada penyakit penyerta," kata Drajat.
Dilansir banjarnegaraku.com dari Purbalinggaku.com pada Informasi Rekrutmen KPPS, KPU Purbalingga: Kebutuhan 20.748 Orang, Utamakan yang Muda.
Baca Juga: Mobil Misterius yang Masuk Saluran Irigasi di Desa Senon Kemangkon, Identitas Pengemudi Terungkap
Kebijakan Baru KPU, Calon KPPS Harus Cek Kesehatan