BANJARNEGARAKU.COM - UMK Kabupaten Banjarnegara tahun 2024 naik menjadi Rp2.038.005 dari sebelumnya Rp1.958.169. Banjarnegara konsisten menjadi juru kunci di Jawa Tengah sebagai daerah dengan UMK terendah.
Konsistensi Banjarnegara dalam UMK terendah di Jawa Tengah juga berarti menempatkan kabupaten yang terkenal dengan minuman khas dawet ayu ini menjadi juru kunci UMK kabupaten kota se-Indonesia. Hal ini karena Jawa Tengah juga menjadi juru kunci alias terendah dalam UMP tahun 2024 di Indonesia.
Pada tanggal 30 November 2023, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Menurut Surat Keputusan tersebut, UMK tertinggi diterapkan di Kota Semarang, dengan besaran Rp3.243.969. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp2.038.005. Penetapan ini mencerminkan pertimbangan berbagai faktor, termasuk inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten kota, dan nilai alfa.
Pj Gubernur Nana menegaskan bahwa UMK ini memiliki tujuan khusus, yaitu melindungi pekerja dengan masa kerja pendek dari pembayaran upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menjaga hak pekerja.***