BANJARNEGARAKU.COM - Pada pengumuman UMK Jawa Tengah tahun 2024, terdapat 5 kabupaten kota dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah. Kelimanya merupakan daerah di pesisir pantai utara Jawa Tengah.
Pada tanggal 30 November 2023, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: 5 Kabupaten dengan UMK Terendah di Jawa Tengah Tahun 2024, Salah Satunya Terendah Se-Indonesia
Pj Gubernur Nana menegaskan bahwa UMK ini memiliki tujuan khusus, yaitu melindungi pekerja dengan masa kerja pendek dari pembayaran upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menjaga hak pekerja.
Dalam konteks ini, terdapat lima Kabupaten Kota di Jawa Tengah yang menonjol dengan UMK tertinggi. Berikut adalah kabupaten kota tersebut beserta besaran UMK-nya:
1. Kota Semarang
Kota Semarang menjadi yang tertinggi dengan UMK mencapai Rp 3.243.969. Keputusan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan tingginya tingkat penyerapan tenaga kerja di wilayah tersebut.
2. Kabupaten Demak