5 Kabupaten dengan UMK Terendah di Jawa Tengah Tahun 2024, Salah Satunya Terendah Se-Indonesia

- 30 November 2023, 21:25 WIB
5 Kabupaten dengan UMK Terendah di Jawa Tengah Tahun 2024, Salah Satunya Terendah Se-Indonesia
5 Kabupaten dengan UMK Terendah di Jawa Tengah Tahun 2024, Salah Satunya Terendah Se-Indonesia /

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan UMK untuk masing-masing kabupaten dan kota. Terdapat 5 kabupaten dengan UMK terendah pada tahun 2024. Salah satunya bahkan menjadi daerah dengan UMK terendah se-Indonesia.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 pada tanggal 30 November 2023. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Berikut 5 kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah pada tahun 2024.

Baca Juga: Tahun 2024, 34 Kabupaten Kota di Jawa Tengah Kompak Memiliki UMK Rp2 Jutaan, Kota Semarang Rp3 Jutaan

1. Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten di eks-Karesidenan Banyumas ini menjadi langganan dan selalu konsisten menjadi yang paling rendah di Jawa Tengah yaitu dengan UMK tahun 2024 sebesar Rp2.038.005. Dengan masuknya Jawa Tengah sebagai pemilik UMP terendah se-Indonesia, artinya Banjarnegara kembali masuk sebagai daerah dengan UMK terendah di Indonesia.

2. Kabupaten Wonogiri

Kabupaten di ujung timur bagian selatan ini menjadi kabupaten dengan UMK terendah kedua di Jawa Tengah tahun 2024. UMK Kabupaten Wonogiri tahun 2024 sebesar Rp2.047.500.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x