70 Petugas KPPS Desa Jetis Dilantik dan Disumpah, Siap Bertugas Sukseskan Pemilu 2024....

- 26 Januari 2024, 08:48 WIB
70 Petugas KPPS Desa Jetis Dilantik dan Disumpah, Siap Bertugas Sukseskan Pemilu 2024..../Sudirman
70 Petugas KPPS Desa Jetis Dilantik dan Disumpah, Siap Bertugas Sukseskan Pemilu 2024..../Sudirman /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Sesuai tahapan Pemilu 2024, pada 25 Januari 2024, para Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dilantik dan diambil sumpahnya. Petugas KPPS Pemilu 2024 akan memulai melaksanakan tugasnya di akhir bulan ini.

Hal yang sama juga dilakukan oleh pemerintah Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melantik 70 Petugas KPPS yang diharapkan dapat melaksanakan tugasnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan sukseskan Pemilu 2024.

Baca Juga: Catat Sejarah di Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Lolos 16 Besar setelah Laga Imbang Kyrgzystan vs Oman

Kepala Desa Jetis Cahyani Dwi Hargani, SH mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat kepada para Petugas KPPS terlantik, untuk selanjutnya untuk bisa bertugas dengan baik, sukses pelaksanaan, sukses penyelenggaraan, dan sukses kehadiran pemilih.

"Saya ucapkan selamat pada petugas KPPS yang baru saja dilantik, meskipun saya lihat banyak wajah-wajah baru, namun saya berharap tetap bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dengan mengikuti para senior yang pernah menjadi KPPS dan tentu saja ikuti instruksi dari PPS," katanya.

Pelantikan 70 Anggota KPPS Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Purbalingga./Sudirman
Pelantikan 70 Anggota KPPS Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Purbalingga./Sudirman

Ditambahkan Ica sapaan dari Kades Jetis, bahwa setelah dilantik secara otomatis para petugas KPPS dapat menjaga netralitas, dilarang mengikuti kegiatan kampanye maupun menjadi simpatisan salah satu partai.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Pillow Talk Bersama Anak, Manfaatnya Luar Biasa

"Kalau sudah menjadi petugas KPPS, tetap dapat menjaga netralitas, meski tetap memiliki hak pilih, namun tidak boleh ikut menjadi simpatisan parpol maupun simpatisan pasangan calon presiden," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x