Lindungi Masyarakat dari Obesitas dan Diabetes, Minuman Manis Dikenakan Cukai

16 Juli 2023, 15:37 WIB
Minuman manis dalam kemasan /Brave/Igorovsyannykov /pixabay

 

BANJARNEGARAKU.COM - Koalisi Food Policy menyerukan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik pemasaran minuman manis yang mengelabui konsumen. Caranya adalah mengenakan cukai pada minuman manis. Minuman manis murah adalah salah satu unsur masyarakat Indonesia mengkonsumsi gula melebihi takaran normal yang dianjurkan. 

Kemenkes menganjurkan dosis gula maksimal makanan sehat adalah 4 sendok gula pasir. Sementara minuman vitamin C bersoda dan minuman energi dalam botol kecil berkadar gula sekira 4 sendok per botol. Produsen menyebutnya sebagai minuman kesehatan, padahal faktanya berbahaya bagi kesehatan. Praktik semacam inilah yang dikecam Koalisi food policy. 

Melalui laman change.org, petisi seruan Koalisi food policy dilempar ke masyarakat untuk mendapatkan dukungan. Pada Minggu, 16 Juli 2023 petisi ini sudah ditandatangani 16.277 dari 25rb tanda tangan yang dibutuhkan. 

"Kami mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera mengimplementasikan kebijakan cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah melindungi masyarakat dari produk MBDK dan praktik pemasarannya yang mengelabui konsumen, dan berdampak buruk bagi kesehatan," begitu alasan petisi tersebut dibuat.

Baca Juga: Terlanjur Unduh File Penipuan, Ini Cara Membereskan

Koalisi Food Policy percaya cukai MBDK akan membantu mencegah dan mengatasi tingginya prevalensi obesitas dan Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, dan penyakit jantung yang berkaitan erat dengan tingginya konsumsi MBDK.

Pada tahun 2018 tercatat 21,8 persen penduduk Indonesia mengalami obesitas. Sementara itu ada 19 juta penderita diabetes yang berpotensi terus meningkat. Sementara angka konsumsi MBDK terus meningkat selama 20 tahun terakhir naik hingga mencapai 15x lipat. 

Ini akan membebani pembiayaan kesehatan yang ditanggung Pemerintah. Data BPJS Kesehatan (2019) menunjukkan angka pembiayaan kesehatan terhadap PTM sudah mencapai Rp 20,27 Triliun. Untuk alasan inilah sangat mendesak bagi pemerintah menerapkan cukai pada minuman manis. 

Baca Juga: Gadis Belia Banjarnegara Dicekoki Miras dan Digilir 4 Pemuda di Pekalongan

Koalisi menganggap cukai MBDK bisa menjadi salah satu solusi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya minuman manis. Koalisi mencatat kebijakan cukai MBDK sudah diterapkan di lebih dari 40 negara. 

Studi Pan American Health Organization (PAHO) menunjukkan bahwa tarif cukai MBDK sebesar 20% efektif untuk menurunkan konsumsi MBDK sebesar 24%. Penurunan konsumsi dapat menurunkan resiko terjadinya obesitas dan penyakit tidak menular. Jika Indonesia menerapkan cukai MBDK maka Indonesia dapat mencegah hingga 1,4 juta kasus diabetes selama 25 tahun. 

Dalam petisinya Koalisi Food Policy mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk:

1. Segera memberlakukan pengenaan cukai untuk produk MBDK sebesar 20% berdasarkan kandungan gula, sebagaimana janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memberikan “lampu hijau” kebijakan pemberlakuan cukai terhadap produk MBDK pada Maret lalu. Pemasukan negara dari cukai MBDK dapat bermanfaat bagi masyarakat, salah satunya menambah pembiayaan upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat yang alokasi dananya masih minim.  

Baca Juga: Awas! Mendaki Gunung akan Ditanyai Bawa Tisu Basah atau Tidak

2. Mempertajam peraturan mengenai pelabelan informasi gizi pada produk MBDK. Tidak hanya mengontrol distribusi, Pemerintah juga perlu memberlakukan peraturan mengenai pemberian label peringatan terkait kandungan gula pada produk MBDK agar masyarakat sadar bahaya bila mengkonsumsinya terlalu banyak.

Demikian berbahayanya minuman manis bagi kesehatan bangsa. Untuk membantu perjuangan melindungi bangsa dari bahaya minuman manis berlebih, masyarakat bisa ikut mendukung kampanye ini. ***

 

Editor: Ali A

Sumber: Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler