STNK Hilang, Jangan Khawatir Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

- 11 Februari 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)

Baca Juga: Danar Widianto X Factor Indonesia, Sukses Bawakan Lagu Inggris pada Babak Gala Live Show 4

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika persyaratan dokumen Anda sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT,

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Baca Juga: Sudah Siapkan Kata Romantis Valentine untuk Pasangan? Ini Ada Quotes Bahasa Inggris yang Bisa Dipakai

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Halaman:

Editor: Nugroho Purbohandoyo

Sumber: Berita Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x