STNK Hilang, Jangan Khawatir Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

- 11 Februari 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran
Isi formulir dengan lengkap dan benar, lalu diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Baca Juga: Valentine, Ini Kado yang Bisa Buat Pasanganmu Klepek-klepek

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Baca Juga: Khutbah Jumat 11 Februari 2022, Jadikan Segala Aktivitas Bernilai Ibadah

d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Anda harus membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda, Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

Halaman:

Editor: Nugroho Purbohandoyo

Sumber: Berita Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x