e. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Anda Miliki Riwayat Darah Tinggi? Ini Tips Mudah Menurunkannya
Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
Pengesahan STNK: Rp 0
Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.
Gampang kan? Demikian artikel pembuatan STNK Bbaru. Segera lengkapi dokumen kendaraan anda.
Artikel ini sebelumnya tayang dengan judul Simak Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya, Mudah Tanpa Ribet! di beritasleman.pikiran-rakyat.com*** (Muhammad Suria/beritasleman.PR.com)