STNK Hilang, Jangan Khawatir Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya

- 11 Februari 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

e. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Anda Miliki Riwayat Darah Tinggi? Ini Tips Mudah Menurunkannya

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
Pengesahan STNK: Rp 0
Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.

Gampang kan? Demikian artikel pembuatan STNK Bbaru. Segera lengkapi dokumen kendaraan anda.

Artikel ini sebelumnya tayang dengan judul Simak Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya, Mudah Tanpa Ribet! di beritasleman.pikiran-rakyat.com*** (Muhammad Suria/beritasleman.PR.com)

Halaman:

Editor: Nugroho Purbohandoyo

Sumber: Berita Sleman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x