Alhasil, permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercatat pada penetapan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu Hakim Imam Supriyadi mengatakan telah memerintahkan kepada pejabat kantor Dindukcapil agar melakukan pencatatan perkawinan beda agama pada pemohon agar masuk dalam data register pecatatan perkawinan.
Baca Juga: Ramai Bakal Diusung Jadi Capres, Berikut Tanggapan Raffi Ahmad Selengkapnya
“Pecatatan register perkawinan tersebut sangat penting karena dipergunakan untuk menerbitkan akta perkawinan bagi pasangan suami istri,” ujarnya.