Lesti Kejora Cabut Laporannya Terkait KDRT yang Dialami, Babak Baru Kasus Akan Dimulai

- 14 Oktober 2022, 12:06 WIB
Rizky Billar mengenakan baju tahanan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.  /
Rizky Billar mengenakan baju tahanan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.  / /

BANJARNEGARAKU.COM - Philipus Sitepu yang merupakan kuasa hukum Rizky Billar terbaru mengatakan telah ada kesepakan damai antara kliennya dengan Lesti Kejora.

Atas pernyataan tersebut, kini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora memasuki babak baru.

"Pada hari ini (Kamis 13 Oktober 2022) kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar," ujar Philipus Sitepu.

Baca Juga: SMPN 1 Mandiraja Kukuhkan 29 Pramuka Garuda, Cetak Sejarah Baru Bertekad Jadi Tradisi

Lebih jauh dia menjelaskan, keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga disampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan.

Dilansir dari Antaranews.com, Philipus juga mengatakan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus tersebut.

Selain itu juga meminta pihak Kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restorative justice.

Baca Juga: Dawet Ayu Banjarnegara Minuman Khas Tradisional yang Melegenda Disukai Masyarakat Indonesia

"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara, mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," lanjutnya.

Disatu sisi, Lesti Kejora pihak dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya," kata Philipus.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung III di Banjarnegara Difokuskan Pembangunan Jalan dan Rehab RTLH

Pihaknya juga berharap dengan adanya kesepakatan damai tersebut kliennya Rizky Billar bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pencabutan laporan oleh Lesti, tidak langsung menghentikan proses hukum yang masih berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut Rizky Billar dibebaskan malam ini. Tidak begitu," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada prosedur yang harus dijalankan dalam pencabutan laporan.

"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," pungkasnya.***
 
 

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah