2 Cara Tukar dan Syarat Dapatkan Uang Baru, Persiapan Lebaran

- 1 April 2023, 21:49 WIB
Ilustrasi 2 cara tukar dan syarat  dapatkan uang baru, persiapan lebaran.
Ilustrasi 2 cara tukar dan syarat dapatkan uang baru, persiapan lebaran. /Dwi Widiyastuti/Pexels/Robert Lens

BANJARNEGARAKU –  Lebaran sebentar lagi. Masyarakat bersiap-siap untuk menyambutnya. Nah di momen istimewa ini pasti butuh uang baru sebagai bentuk kegembiraan menyambut Lebaran.

Uang baru tahun 2023 sudah banyak beredar di masyarakat Perlu diketahui bahwa uang kertas baru emisi 2022 sudah beredar sejak Agustus 2022. Namun belum banyak masyarakat yang mendapatkannya.

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp.10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.

Baca Juga: Negara ASEAN Berlakukan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Perdagangan

Uang ini akan menjadi daya tarik masyarakat terutama di even lebaran tahun ini. Apalagi tampilan warna yang cerah pada uang kertas yang baru.

Uang rupiah versi lama tetap beredar dan masih tetap berlaku dan bisa digunakan untuk transaksi . Meskipun uang baru sudah lama beredar namun masih sedikit masyarakat yang belum mendapatkannya.

Masyarakat tidak perlu kuatir, uang kertas yang lama bisa ditukarkan dengan yang baru.

Berikut 2 cara tukar uang dan begini syarat yang harus dilengkapi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x