Tiktok Shop Bakal Hilang Mulai Jam 5 Sore, Kampus Marketing Sarankan Begini pada Penjual

- 4 Oktober 2023, 16:24 WIB
Ilustrasi Keranjang Kuning yang segera akan dilarang di media social
Ilustrasi Keranjang Kuning yang segera akan dilarang di media social /Brave

Selain itu, tiktok juga tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM Indonesia. Tiktok Shop tetap berharap bisa segera bekerja sama kembali di waktu yang akan datang. 

Fadil dari Kampus Marketing
Fadil dari Kampus Marketing Tiktok /fadiladitya

Saran dari konten kreator Kampus Marketing

Berkaitan dengan akan menghilangnya tiktok shop dari aplikasi tiktok ini, Fadil Aditya Edwin dari Kampus Marketing memiliki saran yang berguna bagi para penjual yang biasa berjualan melalui tiktok shop. Mulai pukul 17.00 WIB 4 Oktober ini pembeli tidak bisa lagi Cek Out langsung di keranjang kuning tiktok shop baik di konten maupun saat livenya. 

Fadil mengutip solusi yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Teten di instagram resminya mempertanyakan pemisahan tiktok medsos dan tiktok shop bisa merugikan penjual. 

Baca Juga: Menteri Pertanian Hilang Kontak di Eropa, Tersesat?

"Kata siapa kalau Tik Tok medsos dan Tik Tok shop dipisah akan merugikan para seller?" tulis Teten di instagramnya. 

Para penjual bisa tetap berpromosi di Tiktok medsos. Hal ini dianggap bagus karena tidak ada lagi shadow banned. Maksudnya ketika akun secara tidak sadar diblokir atau diblokir sebagian di aplikasi. Hal ini biasa terjadi saat jualan secara live atau konten yang ada keranjang kuning. 

Jualan bisa diarahkan ke whatsapp, toko online, landing page, atau ke mana pun pilihan seller. Jadi seperti di Facebook atau YouTube, termasuk google ada, para penjual wajib memiliki landing page. Jadi saat berpromosi atau iklan semua diarahkan ke website milik penjual. Fadil mencontohkan saran agar calon pembeli klik link di bio yang akan mengarahkan ke website. 

Fadil berpendapat perubahan peraturan ini adalah hal yang biasa terjadi di dalam bisnis. Perubahan karena Permendag 31/2023 ini bukanlah sesuatu yang fatal. Sebab penjual masih bisa berpromosi dan berjualan. Bedanya hanya tidak langsung ke keranjang kuning namun diarahkan ke website saja. 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah