Tiktok Shop Bakal Hilang Mulai Jam 5 Sore, Kampus Marketing Sarankan Begini pada Penjual

- 4 Oktober 2023, 16:24 WIB
Ilustrasi Keranjang Kuning yang segera akan dilarang di media social
Ilustrasi Keranjang Kuning yang segera akan dilarang di media social /Brave

BANJARNEGARAKU.COM - Mematuhi peraturan pemerintah yang melarang media sosial berjualan langsung, tiktok Shop akan menutup ikon keranjangnya. Pembeli tidak bisa langsung bertransaksi dengan penjual melalui tiktok shop lagi. Fadil dari Kampus Marketing menyarankan langkah yang harus diambil penjual supaya rezekinya tetap lancar. 

Sesuai Permendag 31 tahun 2023 sebagai revisi Permendag 50 tahun 2020, maka penjualan langsung melalui media sosial adalah terlarang. Seperti dilansir dari ANTARA, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

Baca Juga: Napak Tilas Route Gerilya Banjarnegara Berjuang Periode XXIX Bakal Digeler 27-29 Oktober 2023

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli dalam konferensi pers sosialisasi Pemendag 31/2023 di Jakarta. 

Peraturan ini dilatarbelakangi perusahaan media sosial yang bebas memainkan algoritma konten. Pemilik media sosial bisa dengan bebas mengatur jenis konten yang bisa muncul dan tidak muncul. Selain itu, pengguna media sosial juga bisa mengumpulkan data pasar tentang jenis dan cara pelanggan berbelanja. Maka dari itu Permendag 31/2023 mengatur pemisahan antara media sosial dan media e-commerce. 

Pihak tiktok sendiri sudah melayangkan surat kepada para seller (penjual di tiktok shop) mengenai peraturan yang mengenai mereka. Mereka memilih mematuhi peraturan pemerintah yang baru ini. 

"Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di Tiktok Shop Indonesia mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB," begitu sepenggal tulisan tim tiktok shop Indonesia. 

Baca Juga: Berlangsung di Hetero Space Purwokerto, IPDA Indonesia Adakan Pelatihan Branding dan Marketing UMKM

Selain itu, tiktok juga tetap berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM Indonesia. Tiktok Shop tetap berharap bisa segera bekerja sama kembali di waktu yang akan datang. 

Fadil dari Kampus Marketing
Fadil dari Kampus Marketing Tiktok /fadiladitya

Saran dari konten kreator Kampus Marketing

Berkaitan dengan akan menghilangnya tiktok shop dari aplikasi tiktok ini, Fadil Aditya Edwin dari Kampus Marketing memiliki saran yang berguna bagi para penjual yang biasa berjualan melalui tiktok shop. Mulai pukul 17.00 WIB 4 Oktober ini pembeli tidak bisa lagi Cek Out langsung di keranjang kuning tiktok shop baik di konten maupun saat livenya. 

Fadil mengutip solusi yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Teten di instagram resminya mempertanyakan pemisahan tiktok medsos dan tiktok shop bisa merugikan penjual. 

Baca Juga: Menteri Pertanian Hilang Kontak di Eropa, Tersesat?

"Kata siapa kalau Tik Tok medsos dan Tik Tok shop dipisah akan merugikan para seller?" tulis Teten di instagramnya. 

Para penjual bisa tetap berpromosi di Tiktok medsos. Hal ini dianggap bagus karena tidak ada lagi shadow banned. Maksudnya ketika akun secara tidak sadar diblokir atau diblokir sebagian di aplikasi. Hal ini biasa terjadi saat jualan secara live atau konten yang ada keranjang kuning. 

Jualan bisa diarahkan ke whatsapp, toko online, landing page, atau ke mana pun pilihan seller. Jadi seperti di Facebook atau YouTube, termasuk google ada, para penjual wajib memiliki landing page. Jadi saat berpromosi atau iklan semua diarahkan ke website milik penjual. Fadil mencontohkan saran agar calon pembeli klik link di bio yang akan mengarahkan ke website. 

Fadil berpendapat perubahan peraturan ini adalah hal yang biasa terjadi di dalam bisnis. Perubahan karena Permendag 31/2023 ini bukanlah sesuatu yang fatal. Sebab penjual masih bisa berpromosi dan berjualan. Bedanya hanya tidak langsung ke keranjang kuning namun diarahkan ke website saja. 

"Jadi teman-teman tidak perlu kesal dan marah-marah, fokuslah pada solusi ke depannya," ujar Fadil. 

Fadil juga menyarankan para pebisnis tidak boleh bergantung pada media (semisal pada tiktok saja). Akhirnya Fadil mendoakan agar UMKM Indonesia semakin maju. Terutama dengan produk lokalnya. ***

 

 

 

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah