Penerapan PPKM level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali

- 8 Februari 2022, 01:20 WIB
Pemerintah percepat vaksinasi demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya omicron/Tangkapan layar/Instagram/Luhut.panjaitan
Pemerintah percepat vaksinasi demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya omicron/Tangkapan layar/Instagram/Luhut.panjaitan /

4. Sektor UMKM seperti warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen.


5. Bioskop masih tetap diperbolehkan buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, Tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

6. Untuk tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, Fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, Olahraga, Serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.

Baca Juga: Mengenal Sosok Toto Raharjo, Pendekar Silat 'PSHT' Trap II, Hanya Ada 7 Orang di Banjarnegara

Luhut juga menegaskan tentang pentingnya seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk tidak takut dan terus beraktivitas, Namun tetap memakai masker dan cuci tangan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi agar para pedagang kecil dan UMKM tetap bisa berdagang dengan baik.

Harapan pemerintah apabila penerapan PPKM level 3 menunjukkan hasil yang bagus, minggu depan akan menjadi lebih longgar.


Berita ini sebelumnya sudah tayang dengan judul PPKM Level 3 akan Diterapkan di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali di Pikiran-Rakyat.com.*** ( Gracia Tanu Wijaya )

 

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x