Sekretaris desa sebagai verifikator, seharusnya juga memverifikasi dokumen berupa bukti tanda terima atau bukti pengeluaran kegiatan untuk kelengkapan SPJ.
Tugas inspektorat adalah membantu Kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Selain itu juga melakukan Audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis dalam pengelolaan APBD kabupaten.***