KPP Pratama dan Inspektorat Kebumen, Tingkatkan Kemampuan Penyusunan Administrasi Bagi Perangkat Desa

- 29 Juli 2022, 07:42 WIB
KPP Pratama dan Inspektorat Kebumen, Tingkatkan Kemampuan Penyusunan Administrasi Bagi Perangkat Desa
KPP Pratama dan Inspektorat Kebumen, Tingkatkan Kemampuan Penyusunan Administrasi Bagi Perangkat Desa /Teguh/Banjarnegaraku

Dimana instansi pemerintah pusat sebagai pengguna dan pengelola APBN, instansi pemerintah daerah sebagai pengguna dan pengelola APBD, instansi pemerintah desa sebagai Pengguna dan pengelola dana desa.

Baca Juga: Purbalingga Agendakan Pilkades Serentak 20 November 2022, Panitia Harus Profesional, Begini Selengkapnya

"Adanya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 10 % menjadi 11 % yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," ungkap Goro.

"Batas waktu penyetoran bagi instansi pemerintah desa paling lama tanggal sepuluh bulan berikutnya setelah pelaksanaan pembayaran," tambahnya.

KPP Pratama memiliki tugas untuk melakukan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya, PBB serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan wilayah kewenangannya seperti yang telah diatur dalam undang-undangnya.

Baca Juga: Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH Budayakan Lari Tiap Sore! Olahraga Mudah dan Murah

Pemaparan kedua dari Inspektorat Kabupaten Kebumen terkait penyusunan administrasi yang lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Indikator administrasi yang bagus, diharapkan dalam pelaksanaannya yang sesuai dan tidak terjadi permasalahan.

Proses pengelolaan keuangan di awali dengan perencanaan yang cermat, dalam hal ini penyusunan APBDes dan RKP Desa.

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 6 SD MI Halaman 35, Membaca Garis Bilangan

"Secara umum pemeriksaan yang dilakukan berawal dari dokumen perencanaan, dokumen APBDes dan RKP Desa, serta dokumen pendukung lainnya," ungkap Sri.

"Tahun 2023 semua desa di Kabupaten Kebumen akan dikunjungi oleh inspektorat, terkecuali desa yang sudah dikunjungi di tahun 2022 ini," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah